Padatnya lalu lintas di Ibukota Jakarta sebenarnya dapat diatasi dengan menerapkan UU yang mengkaitkan dengan pembatasan peredaran mobil-mobil yang beroperasi di jalan raya. Seandai-nya mobil-mobil tua yang masih banyak berseliweran di jalan-jalan ibukota, penerapan pelarangan mobil yang sudah kadaluarsa penting untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan mengurangi penurunan kualitas pemandangan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar